Selasa, 06 Desember 2011

Fenomena Pendidikan Indonesia


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Pendidkan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang sengaja dan dipikirkan secara matang, oleh karena itu disetiap level manapun kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan baik dalam tataran nasional atau regional/  provensi, kota, kabupaten dan desa.
Dalam pendidikan terdapat proses pembimbingan dan pembelajaran bagi individu agar berkembang dan tumbuh menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, kreatif, berilmu, sehat, dan berakhlak mulia baik dilihat dari aspek jasmani maupun ruhani terutama dalam kurikulum KTSP yang saat ini dilaksanakan di lembaga pendidikan. Manusia yang berakhlak mulia, yang memiliki moralitas tinggi sangat dituntut untuk dibentuk atau dibangun. Bangsa Indonesia tidak hanya sekedar memancarkan kemilau pentingnya pendidikan, melainkan bagaimana bangsa Indonesia mampu merealisasikan konsep pendidikan dengan cara pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan SDM Indonesia secara berkelanjutan dan merata. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatakan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang telah tertera di UUSPN No. 20 tahun 2003 Bab 2 pasal 3 menyebutkan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ada beberapa point penting dalam pendidikan Indonesia, pertama Tujuan pendidikan Nasional, Mutu Pendidikan, kualitas pendidikan, kebijakan pendidikan, dan aplikasi pendidikan. Dalam realita yang ada apakah dari semua point tersebut sudah terealisasi dan terlaksana dalam lembaga-lembaga pendidikan. Apakah dalam pelaksanaanya mengalami anomali-anomali dalam pendidikan. UUD 1945 merupakan dasar atas terbentuknya UU Sisdiknas tahun 2003. Mari kita kutip UUD 1945 “.....Kemudian daripada itu untuk membenmtuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang........”. Kata yang digaris bawah merupakan pondasi terbentuknya UU Sisdiknas dan aspek-aspek lainya.
Kata-kata mencerdaskan masih banyak mengandung kontradiktif dalam mengartikanya.  Menurut H. Soedijarto memberikan penilaian kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yaitu, membangun Indonesia menjadi negara bangsa yang maju, moderen, Demokrasi, makmur, dan sejahtera berdasarkan pancasila. Menurutnya kalimat tersebut belum terwujud, beliau memaparkan fenommena sebagai bukti belum terwujudnya mencerdaskan bangsa Indonesia.[1]
1.      Ketidakmampuan kita untuk tidak kekurangan air bersih dan bahan makanan dimusim kering.
2.      Ketidakmampuan kita mengatasi banjir dan tanah longsorn di musim hujan.
3.      Ketidakmampuan kita menemukan obat bagi penyakit yang berulang (secara pereodik) mewabah Indonesia, seperti demam berdarah.
4.      Ketergantungan kita terhadap teknologi negara lain.
5.      Ketidakmampuan mengatasi kemiskinan bangsa.
6.      Dll masih banyak lagi bukti real yang terjadi pada saat ini.

Pemerintah memberikan sebuah kebijakan pendidikan dengan alasan ini demi kelancaran proses pendidikan akan tetapi dalam grealitanya banyak kebijakan yang mungkin belum terlaksana 100% atau menurunkan kebijakan yang mengakibatkan masalah baruyang akhirnya tidak kunjung selesai. Setiap pergantian susunan kementrian maka konsep pendidikan juga mengalami perubahan, sudah berapa kali kurikulum pendidikan ganti mulai dari kurikulum 1994, KBK dan KTSP. Pergantian kurikulum ini pemerintah memberikan alasan yaitu, mengembangkan kurikulum supaya tidak monoton dan terus berkembang. Inilah mengapa pendidikan di Indonesia tidak jelas arahnya.



Pendidikan merupakan Akses Public, maksudnya pendidikan di Indonesia dijadikan akses dari berbagai aspek, politik, ekonomi, dll. Hubungan antara pendidikan dengan ekonomi sangatlah erat, pendidikan dijadikan sebagai tujuan untuk pertumbuhan ekonomi yang mana kurikulum saat ini berorientasi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi.[2] Berikut adalah orientasi-orientasi kurikulum mulai tahun 1950:
No
Tujuan Kurikulum
Tahun
1
Matri
1950
1968
2
Tujuan
1968
1998
3
Kompetensi
2003
2006
4
Mutu
2006
--------
Bisa diamati orientasi pendidikan sekarang ini peningkatan dalam aspek apa........?????
Banyak sekali problem pendidikan yang tidak kunjung selesai tentang, kualitas pendidikan, mutu pendidikan, profesionalisme guru, dll. Apa yang menyebabkan permasalah ini tidak kunjung selasai??? Apakah memang pemerintah tidak serius dalam menanggapi permasalahan tersebut atau terjadi anomali-anomali yang terjadi atau pemerintah memang tidak pecus dalam menyelesaikan problem-problem yang terjadi. Mari kita analisis bersama......!!!!


BAHAN BACAAN


Muhammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional, Yoyakarta, Ar-Ruzz Media
H.A.R Tilaar, dan nuggroho, Riant, Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka pelajar


[1] Muhammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional, Yoyakarta, Ar-Ruzz Media. H. 41
[2] Baca Kurikulum 1994, KBK dan KTSP secara menyeluruh.