Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Pendidkan sebagai usaha sadar
dan terencana menunjukan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang sengaja dan
dipikirkan secara matang, oleh karena itu disetiap level manapun kegiatan
pendidikan harus disadari dan direncanakan baik dalam tataran nasional atau
regional/ provensi, kota, kabupaten dan
desa.
Dalam
pendidikan terdapat proses pembimbingan dan pembelajaran bagi individu agar
berkembang dan tumbuh menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, kreatif,
berilmu, sehat, dan berakhlak mulia baik dilihat dari aspek jasmani maupun
ruhani terutama dalam kurikulum KTSP yang saat ini dilaksanakan di lembaga
pendidikan. Manusia yang berakhlak mulia, yang memiliki moralitas tinggi sangat
dituntut untuk dibentuk atau dibangun. Bangsa Indonesia tidak hanya sekedar
memancarkan kemilau pentingnya pendidikan, melainkan bagaimana bangsa Indonesia
mampu merealisasikan konsep pendidikan dengan cara pembinaan, pelatihan dan
pemberdayaan SDM Indonesia secara berkelanjutan dan merata. Hal ini sejalan
dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatakan bahwa fungsi dan
tujuan pendidikan nasional yang telah tertera di UUSPN
No. 20 tahun 2003 Bab 2 pasal 3 menyebutkan: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Ada
beberapa point penting dalam pendidikan Indonesia, pertama Tujuan pendidikan
Nasional, Mutu Pendidikan, kualitas pendidikan, kebijakan pendidikan, dan
aplikasi pendidikan. Dalam realita yang ada apakah dari semua point tersebut
sudah terealisasi dan terlaksana dalam lembaga-lembaga pendidikan. Apakah dalam
pelaksanaanya mengalami anomali-anomali dalam pendidikan. UUD 1945 merupakan
dasar atas terbentuknya UU Sisdiknas tahun 2003. Mari kita kutip UUD 1945
“.....Kemudian daripada itu untuk membenmtuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang........”. Kata yang
digaris bawah merupakan pondasi terbentuknya UU Sisdiknas dan aspek-aspek
lainya.
Kata-kata
mencerdaskan masih banyak mengandung kontradiktif dalam mengartikanya. Menurut H. Soedijarto memberikan penilaian
kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yaitu, membangun Indonesia menjadi
negara bangsa yang maju, moderen, Demokrasi, makmur, dan sejahtera berdasarkan
pancasila. Menurutnya kalimat tersebut belum terwujud, beliau memaparkan
fenommena sebagai bukti belum terwujudnya mencerdaskan bangsa Indonesia.[1]
1. Ketidakmampuan kita untuk tidak
kekurangan air bersih dan bahan makanan dimusim kering.
2.
Ketidakmampuan
kita mengatasi banjir dan tanah longsorn di musim hujan.
3.
Ketidakmampuan
kita menemukan obat bagi penyakit yang berulang (secara pereodik) mewabah
Indonesia, seperti demam berdarah.
4.
Ketergantungan
kita terhadap teknologi negara lain.
5.
Ketidakmampuan
mengatasi kemiskinan bangsa.
6. Dll masih banyak lagi bukti real yang
terjadi pada saat ini.
Pemerintah
memberikan sebuah kebijakan pendidikan dengan alasan ini demi kelancaran proses
pendidikan akan tetapi dalam grealitanya banyak kebijakan yang mungkin belum
terlaksana 100% atau menurunkan kebijakan yang mengakibatkan masalah baruyang
akhirnya tidak kunjung selesai. Setiap pergantian susunan kementrian maka
konsep pendidikan juga mengalami perubahan, sudah berapa kali kurikulum
pendidikan ganti mulai dari kurikulum 1994, KBK dan KTSP. Pergantian kurikulum
ini pemerintah memberikan alasan yaitu, mengembangkan kurikulum supaya tidak
monoton dan terus berkembang. Inilah mengapa pendidikan di Indonesia tidak
jelas arahnya.
|
Pendidikan
merupakan Akses Public, maksudnya pendidikan di Indonesia dijadikan
akses dari berbagai aspek, politik, ekonomi, dll. Hubungan antara pendidikan
dengan ekonomi sangatlah erat, pendidikan dijadikan sebagai tujuan untuk
pertumbuhan ekonomi yang mana kurikulum saat ini berorientasi untuk
menyelesaikan permasalahan ekonomi.[2]
Berikut adalah orientasi-orientasi kurikulum mulai tahun 1950:
No
|
Tujuan Kurikulum
|
Tahun
|
|
1
|
Matri
|
1950
|
1968
|
2
|
Tujuan
|
1968
|
1998
|
3
|
Kompetensi
|
2003
|
2006
|
4
|
Mutu
|
2006
|
--------
|
Bisa
diamati orientasi pendidikan sekarang ini peningkatan dalam aspek
apa........?????
Banyak
sekali problem pendidikan yang tidak kunjung selesai tentang, kualitas
pendidikan, mutu pendidikan, profesionalisme guru, dll. Apa yang menyebabkan
permasalah ini tidak kunjung selasai??? Apakah memang pemerintah tidak serius
dalam menanggapi permasalahan tersebut atau terjadi anomali-anomali yang
terjadi atau pemerintah memang tidak pecus dalam menyelesaikan problem-problem
yang terjadi. Mari kita analisis bersama......!!!!
BAHAN BACAAN
Muhammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional,
Yoyakarta, Ar-Ruzz Media
H.A.R Tilaar, dan nuggroho, Riant, Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta:
Pustaka pelajar